Sejarah Perseteruan Kuwu Desa Bangkaloa Ilir Vs Para Pamong Desanya 2015-2016
Sudinah diangkat menjadi kuwu setelah menang pemilihan kuwu periode 2015-2021 Desa Bangkaloa Ilir Kec Widasari Kab Indramayu dengan selisih kurang lebih (+-) 200 suara dari lawan politiknya Ato Suprapto (Mantan Kuwu Periode Sebelumnya).
Pada waktu itu, yang ikut bertarung merebutkan Kursi Bangkaloa I ada 4 orang dan yang mengundurkan diri sampai pada sebelum pelaksanaan pemilihan kuwu 1 orang.
Adapun nama-nama calon yang ikut pada Pilwu (Pemilihan Kuwu) Tahun 2015-2021 adalah sebagai berikut:
Anggota keluarga Sudinah secara tradisional merupakan para Petani kaya dan terpandang di Desa Bangkaloa Ilir, Sebut saja Keluarga al-marhum Bapak Kamin dan al-Marhumah Ibu Dewi, al-Marhum Bapak Sartani dan Ibu Tirah, Keluarga Bapak Warkadi, Keluarga Bapak Siwan, Keluarga Bapak Ahmad Cangkol, Keluarga Bapak Haji Tutung dan masih banyak yang lainnya.
Sebagaimana lazimnya para Petani Kaya di Indramayu, maka tentunya dalam tatanan pengelolaan tanah-tanah pertaniannya melibatkan para pembantu setianya. Pembantu-pembantu setia dalam pengelolaan lahan pertanian milik petani-petani kaya tersebut di Indramayu disebut Pawongan.
Para Pawongan keluarga Kuwu Sudinah tersebut menyebar kepelosok-pelosok RT/RW diseluruh Desa Bangkaloa Ilir, sehingga merekalah nantinya yang menjadi tim sukses pemenangan Sudinah sebagai Kuwu Bangkaloa Ilir.
Selain faktor tersebut di atas, faktor kemenangan Sudinah juga ditunjang karena anak-anak, atau mantu para keluarga petani kaya Kuwu Sudinah tersebut ada yang menjadi orang-orang yang secara Jabatan maupun financial terbilang kuat untuk mempengaruhi masyarakat memilih Sudinah.
Sebut saja, Bapak Mislam Bin al-Marhum Bapak Sartani yang merupakan seorang Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PKS, beliau mempunyai anak buah yang cukup militan untuk dapat memenangkan Sudinah, selanjutnya Bapak Jayadi menantu Bapak Siwan seorang Sales/Pedagang minuman yang mempunyai teman-teman yang militan dalam memenagkan Sudinah, Khusunya di Blok Kuburan.
Demikianlah diantara sebab-sebab mengapa Sudinah mampu mengalahkan saingannya yang merupakan mantan Kuwu Bangkaloa Ilir era sebelumnya.
Setelah terpilihnya Sudinah sebagai Kuwu Bangkaloa Ilir, barulah kemudian Sudinah menyusun komposisi Perangkat/Pamong desa dibawah pemerintahannya, dengan terlebih dahulu membabad habis seluruh perangkat Desa era sebelumnya. Jadi dalam pemerintahan Sudinah seluruh perangkat Desa Bangkaloa Ilir semuanya baru, kecuali Juru Tulisnya (IIN ASIKIN) karena beliau memang seorang PNS yang tidak dapat diberhentikan.
Para pamong desa yang diangkat pada awal-mula kepemimpinan Kuwu Sudinah adalah sebagai berikut:
Rastono kemudian mengundurkan diri pada bulan tersebut. Pengunduran diri tersebut bersamaan dengan Paksaan Kuwu agar supaya Rastono berhenti dari pekerjaannya sebagai PLKB di Kec Widasari, akan tetapi Rastono Menolak dan lebih memilih meninggalkan jabatanya di Desa sebagai Bekel.
Selanjutnya pada bulan ke 7 Tahun 2015 giliran Ahmad Cangkol yang tak lain merupakan Paman dari Sudinah sendiri mengundurkan diri, desas-desus alasanya dikarenakan sudah tidak respek dengan Pemerintahan yang dikelola ponakannya itu, selain tentunya juga karena sebab masalah Pribadi.
Kemudian pada Bulan ke 9 tahun 2015 Haji Tutung yang tak lain adik iparnya sendiri di Pecat dari Jabatan terakhirnya sebagai Bendahara dengan menggunakan lisan, alasan pemecatan seputar nyambut tanah carik dan masalah pribadi.
Setelah itu, pada 28 Februari 2016 Vivi Novia dipecat dari Jabatannya sebagai TU dengan menggunakan lisan alasan pemecatan secara lisan tersebut pada awalnya diungkapkan karena TU akan digantikan oleh kader lain yang berjasa, akan tetapi pada kenyataannya TU lama tersebut ternyata diganti oleh Saudari Rasiyem yang bukan merupakan mantan tim suksesnya.
Setelah dipecatnya Vivi Novia dari jabatanya, Pamong Desa lain kemudian pada malam harinya melakukan protes yang dipimpin oleh Bapak Rajid, namun demikian Kuwu bersikukuh tidak akan mencabut pemecatanya, dan bahkan mengultimatum, bagi siapa saja yang tidak sependapat dengannya dipersilahkan mengundurkan diri.
Selanjutnya pada 31 Maret 2016 Sudinah semakin menjadi-jadi dengan memecat Syafii dari jabatanya sebagai Lebe. Pemecatan dilakukan dengan menggunakan surat pemecatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana lazimnya surat pemberhentian.
Dalam Surat tersebut tidak disertakan alasan pemecatan. Menurut desas-desusnya lebe Syafii dipecat karena tidak respek dan patuh terhadap gaya kepemimpinan Sudinah. Jabatan lebe yang kosong itu kemudian diisi oleh Mohamad Hayun yang tak lain merupakan teman dekat Lebe Syafii sendiri.
Mohamad Hayun sendiri nantinya setelah masa kerjanya menjadi Lebe kurang lebih 5 bulan kemudian mengundurkan diri. Desas desus pengunduran dirinya ditenggarai karna faktor benturan dengan Jayadi yang merupakan Jurutulis yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara.
Setelah hengkangnya Lebe Syafii dari jabatannya itu, barulah kemudian sejarah perlawanan pamong Desa Bangkaloa Ilir terhadap kuwunya dimulai.
Bermula dari gerakan sang lebe mendekati dan menelusuri para pamong yang sebelumnya mengundurkan diri maupun di pecat, diketahui bahwa ternyata hak-hak mereka seperti gajih, tunjangan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan anggaran ternyata belum diberikan.
Berdasarkan hal tersebut kemudian Lebe Syafii bersama-sama para pamong yang dahulu dipecat maupun mengundurkan diri yang kebutulah hak-haknya tidak diberikan selanjutnya membuat konsep pengaduan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Surat pengaduan tersebut berisi seputar “Gugatan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan serta dugaan penggelapan gajih, tunjangan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan anggaran pemerintah Desa Bangkaloa Ilir”.
Surat pengaduan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 April 2016 selang sebulan setelah diberhentikanya Lebe Syafii dari jabatanya.
Kurang lebih satu bulan setelah persidangan yang dilakukan dalam internal Inspektorat Kabupaten Indramayu, disimpulkan kemudian ternyata pemberhentian perangkat Desa Bangkaloa Ilir oleh Sudinah menyalahi undang-undang, bersamaan dengan itu juga selanjutnya terbukti jika hak-hak perangkat desa seperti gajih, tunjangan, dan lainnya yang berhubungan dengan anggaran pemerintah Desa Bangkaloa Ilir memang belum diberikan kepada yang berhak.
Atas dasar hal tersebut, Inspektorat memerintahkan agar para perangkat Desa Bangkaloa Ilir yang sebelumnya di Pecat dari Jabatanya dikembalikan lagi jabatanya sebagaimana sediakalanya, serta memerintahkan kepada Pemdes Bangkaloa Ilir agar memberiikan hak-hak perangkat desa yang belum di berikan.
Namun demikian, ternyata para Perangkat Desa yang dahulu dipecat tersebut tidak bersedia untuk menjabat lagi, dan mereka hanya mau menerima hak-haknya seperti gajih, tunjangan yang belum dibayarkan.
Kasus Kuwu Bangkaloa Vs Perangkat desanya tersebut kemudian sepakat untuk disudahi dan tidak dilambungkan ke Pengadilan Negeri. Dengan demikian selanjutnya berakhirlah perseteruan antar keduanya.
Sejarah Perseteruan Kuwu dan Perangkat desanya tersebut dilatar belakangi oleh ketidak pusan para perangkat Desa dalam melihat dan mengamati gaya kepemimpinan Sudinah, terutamanya soal anggaran.
Dari ketidak cocokan tersebut kemudian sebagian pamong memilih untuk mengundurkan diri, sementara sebagian lainnya meilih untuk tidak menaruh hormat terhadap Kuwu, rasa tidak hormat para Perangkat Desa terhadap kuwunya tersebut ditenggarai sebagai sebab dipecatnya para pamong tersebut dari jabatannya.
Baca Juga: Perseteruan Kuwu Sudinah Vs Juru Tulis Iin Asikin
Pada waktu itu, yang ikut bertarung merebutkan Kursi Bangkaloa I ada 4 orang dan yang mengundurkan diri sampai pada sebelum pelaksanaan pemilihan kuwu 1 orang.
Adapun nama-nama calon yang ikut pada Pilwu (Pemilihan Kuwu) Tahun 2015-2021 adalah sebagai berikut:
- Ato Suprapto
- Marno
- Sudinah
Anggota keluarga Sudinah secara tradisional merupakan para Petani kaya dan terpandang di Desa Bangkaloa Ilir, Sebut saja Keluarga al-marhum Bapak Kamin dan al-Marhumah Ibu Dewi, al-Marhum Bapak Sartani dan Ibu Tirah, Keluarga Bapak Warkadi, Keluarga Bapak Siwan, Keluarga Bapak Ahmad Cangkol, Keluarga Bapak Haji Tutung dan masih banyak yang lainnya.
Sebagaimana lazimnya para Petani Kaya di Indramayu, maka tentunya dalam tatanan pengelolaan tanah-tanah pertaniannya melibatkan para pembantu setianya. Pembantu-pembantu setia dalam pengelolaan lahan pertanian milik petani-petani kaya tersebut di Indramayu disebut Pawongan.
Para Pawongan keluarga Kuwu Sudinah tersebut menyebar kepelosok-pelosok RT/RW diseluruh Desa Bangkaloa Ilir, sehingga merekalah nantinya yang menjadi tim sukses pemenangan Sudinah sebagai Kuwu Bangkaloa Ilir.
Selain faktor tersebut di atas, faktor kemenangan Sudinah juga ditunjang karena anak-anak, atau mantu para keluarga petani kaya Kuwu Sudinah tersebut ada yang menjadi orang-orang yang secara Jabatan maupun financial terbilang kuat untuk mempengaruhi masyarakat memilih Sudinah.
Sebut saja, Bapak Mislam Bin al-Marhum Bapak Sartani yang merupakan seorang Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PKS, beliau mempunyai anak buah yang cukup militan untuk dapat memenangkan Sudinah, selanjutnya Bapak Jayadi menantu Bapak Siwan seorang Sales/Pedagang minuman yang mempunyai teman-teman yang militan dalam memenagkan Sudinah, Khusunya di Blok Kuburan.
Demikianlah diantara sebab-sebab mengapa Sudinah mampu mengalahkan saingannya yang merupakan mantan Kuwu Bangkaloa Ilir era sebelumnya.
Setelah terpilihnya Sudinah sebagai Kuwu Bangkaloa Ilir, barulah kemudian Sudinah menyusun komposisi Perangkat/Pamong desa dibawah pemerintahannya, dengan terlebih dahulu membabad habis seluruh perangkat Desa era sebelumnya. Jadi dalam pemerintahan Sudinah seluruh perangkat Desa Bangkaloa Ilir semuanya baru, kecuali Juru Tulisnya (IIN ASIKIN) karena beliau memang seorang PNS yang tidak dapat diberhentikan.
Para pamong desa yang diangkat pada awal-mula kepemimpinan Kuwu Sudinah adalah sebagai berikut:
- Iin Asikin (Sekjur/PNS)
- Jayadi (Bendahara)
- Abdul Ajid (Lurah)
- Rajid (Staf Lurah)
- Ahmad Cangkol (Raksabumi)
- Warki (Raksa Bumi)
- Sarikadno (Kliwon)
- Syafii (Lebe)
- Ahmad Fauzi (Staf Lebe)
- Vivi Novia (Tata Usaha)
- H. Tutung (Bekel)
- Dakman (Bekel)
- Ahmad Muyasar (Bekel)
- Rastono (Bekel)
- Daskam (Bekel)
Rastono kemudian mengundurkan diri pada bulan tersebut. Pengunduran diri tersebut bersamaan dengan Paksaan Kuwu agar supaya Rastono berhenti dari pekerjaannya sebagai PLKB di Kec Widasari, akan tetapi Rastono Menolak dan lebih memilih meninggalkan jabatanya di Desa sebagai Bekel.
Selanjutnya pada bulan ke 7 Tahun 2015 giliran Ahmad Cangkol yang tak lain merupakan Paman dari Sudinah sendiri mengundurkan diri, desas-desus alasanya dikarenakan sudah tidak respek dengan Pemerintahan yang dikelola ponakannya itu, selain tentunya juga karena sebab masalah Pribadi.
Kemudian pada Bulan ke 9 tahun 2015 Haji Tutung yang tak lain adik iparnya sendiri di Pecat dari Jabatan terakhirnya sebagai Bendahara dengan menggunakan lisan, alasan pemecatan seputar nyambut tanah carik dan masalah pribadi.
Setelah itu, pada 28 Februari 2016 Vivi Novia dipecat dari Jabatannya sebagai TU dengan menggunakan lisan alasan pemecatan secara lisan tersebut pada awalnya diungkapkan karena TU akan digantikan oleh kader lain yang berjasa, akan tetapi pada kenyataannya TU lama tersebut ternyata diganti oleh Saudari Rasiyem yang bukan merupakan mantan tim suksesnya.
Setelah dipecatnya Vivi Novia dari jabatanya, Pamong Desa lain kemudian pada malam harinya melakukan protes yang dipimpin oleh Bapak Rajid, namun demikian Kuwu bersikukuh tidak akan mencabut pemecatanya, dan bahkan mengultimatum, bagi siapa saja yang tidak sependapat dengannya dipersilahkan mengundurkan diri.
Selanjutnya pada 31 Maret 2016 Sudinah semakin menjadi-jadi dengan memecat Syafii dari jabatanya sebagai Lebe. Pemecatan dilakukan dengan menggunakan surat pemecatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana lazimnya surat pemberhentian.
Dalam Surat tersebut tidak disertakan alasan pemecatan. Menurut desas-desusnya lebe Syafii dipecat karena tidak respek dan patuh terhadap gaya kepemimpinan Sudinah. Jabatan lebe yang kosong itu kemudian diisi oleh Mohamad Hayun yang tak lain merupakan teman dekat Lebe Syafii sendiri.
Mohamad Hayun sendiri nantinya setelah masa kerjanya menjadi Lebe kurang lebih 5 bulan kemudian mengundurkan diri. Desas desus pengunduran dirinya ditenggarai karna faktor benturan dengan Jayadi yang merupakan Jurutulis yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara.
Setelah hengkangnya Lebe Syafii dari jabatannya itu, barulah kemudian sejarah perlawanan pamong Desa Bangkaloa Ilir terhadap kuwunya dimulai.
Bermula dari gerakan sang lebe mendekati dan menelusuri para pamong yang sebelumnya mengundurkan diri maupun di pecat, diketahui bahwa ternyata hak-hak mereka seperti gajih, tunjangan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan anggaran ternyata belum diberikan.
Berdasarkan hal tersebut kemudian Lebe Syafii bersama-sama para pamong yang dahulu dipecat maupun mengundurkan diri yang kebutulah hak-haknya tidak diberikan selanjutnya membuat konsep pengaduan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Surat pengaduan tersebut berisi seputar “Gugatan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan serta dugaan penggelapan gajih, tunjangan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan anggaran pemerintah Desa Bangkaloa Ilir”.
Surat Pengaduan Pamong Desa Bangkaloa Ilir |
Surat pengaduan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 April 2016 selang sebulan setelah diberhentikanya Lebe Syafii dari jabatanya.
Kurang lebih satu bulan setelah persidangan yang dilakukan dalam internal Inspektorat Kabupaten Indramayu, disimpulkan kemudian ternyata pemberhentian perangkat Desa Bangkaloa Ilir oleh Sudinah menyalahi undang-undang, bersamaan dengan itu juga selanjutnya terbukti jika hak-hak perangkat desa seperti gajih, tunjangan, dan lainnya yang berhubungan dengan anggaran pemerintah Desa Bangkaloa Ilir memang belum diberikan kepada yang berhak.
Atas dasar hal tersebut, Inspektorat memerintahkan agar para perangkat Desa Bangkaloa Ilir yang sebelumnya di Pecat dari Jabatanya dikembalikan lagi jabatanya sebagaimana sediakalanya, serta memerintahkan kepada Pemdes Bangkaloa Ilir agar memberiikan hak-hak perangkat desa yang belum di berikan.
Namun demikian, ternyata para Perangkat Desa yang dahulu dipecat tersebut tidak bersedia untuk menjabat lagi, dan mereka hanya mau menerima hak-haknya seperti gajih, tunjangan yang belum dibayarkan.
Pengembalian Uang Pamong Yang Belum Diberikan |
Sejarah Perseteruan Kuwu dan Perangkat desanya tersebut dilatar belakangi oleh ketidak pusan para perangkat Desa dalam melihat dan mengamati gaya kepemimpinan Sudinah, terutamanya soal anggaran.
Dari ketidak cocokan tersebut kemudian sebagian pamong memilih untuk mengundurkan diri, sementara sebagian lainnya meilih untuk tidak menaruh hormat terhadap Kuwu, rasa tidak hormat para Perangkat Desa terhadap kuwunya tersebut ditenggarai sebagai sebab dipecatnya para pamong tersebut dari jabatannya.
Baca Juga: Perseteruan Kuwu Sudinah Vs Juru Tulis Iin Asikin