Mengenal Thoriqat As-Syahadataian Asal Cirebon
Thoriqat As-Syahadatain didirikan oleh Habib Umar bin Ismail bin Yahya yang merupakan keturunan Sayyid dari Hadramaut di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 1947. As-Syahadatain dikatakan sebagai Thoriqat karena memiliki mursyid sebagai pendiri, ajaran wirid dan dzikir tersendiri, serta mensyaratkan bai’at kepada siapapun yang ingin menjadi pengikutnya.
Thoriqat ini telah memiliki pengikut dalam jumlah yang besar, tidak hanya berasal dari wilayah Cirebon namun juga tersebar di daerah lain se-Indonesia.
Ajaran Thoriqat As-Syahadatain memiliki kekhasan tersendiri yang membuat Thoriqat ini kerap kali dikatakan sebagai ajaran Islam yang sesat, namun ajaran-ajaran yang terdapat di dalam Thoriqat ini ialah bersumber dari Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
Kekhasan tersebut diantaranya tawassul, marhabanan, berdoa dengan keras sambil bergoyang serta tangan ke atas, pakaian sorban dan jubah putih yang dikenakan setiap melakukan shalat, dan nadhom atau syair yang berbahasa Jawa Cirebon.
Upaya dalam memperjuangkan kebertahanan Thoriqat As-Syahadatain dibagi menjadi beberapa tahapan menurut rentang waktu dari Thoriqat Syahadat Shalawat pertama kali dideklarasikan atau pembukaan pengajian syahadat secara terangterangan, yakni pada tahun 1947 M hingga mencapai tahap kemajuan dan mendapatkan legalitas dari pemerintah pada tahun 2001, yakni secara resmi terdaftar dalam Kementerian Dalam Negeri dan Departemen Agama.
Tahapan petama yaitu tahapan permulaan dapat ditarik garis waktu dari tahun 1947 M sampai 1952 M. Tahapan selanjutnya ialah tahapan perkembangan dari tahun 1952 M sampai 1960 M. Pada tahun 1960 M sampai dengan tahun 1966 M dapat disebut dengan tahapan tantangan, karena di sekitar tahun ini Thoriqat AsSyahadatain banyak mendapatkan ujian, di antaranya pembekuan dari pemerintah, yakni Kejaksaan Negeri Cirebon.
Tahap selanjutnya dapat dikatakan adalah tahapan kemajuan, yakni antara tahun 1966 M hingga tahun 1973 M di mana Habib Umar berpulang untuk selama-lamanya.
Sepeninggal Habib Umar bukan berarti pengikut As-Syahadatain semakin surut, bahkan usaha-usaha untuk tetap melanggengkan ajaran As-Syahadatain terus dipertahankan oleh jamaah Thoriqat As-Syahadatain pada umumnya, dan kalangan keluarga dari Habib Umar khususnya sehingga pada tahun 2001 diperoleh Surat Keterangan legal organisasi yang terdaftar pada Departemen Agama dengan nomor D.III/OT.01.01/1741/2001 tertanggal 8 Mei 2001.
Baca Juga: Riwayat Hidup Abah Umar Pendiri Thoriqat As-Syahadataian
Thoriqat ini telah memiliki pengikut dalam jumlah yang besar, tidak hanya berasal dari wilayah Cirebon namun juga tersebar di daerah lain se-Indonesia.
Ajaran Thoriqat As-Syahadatain memiliki kekhasan tersendiri yang membuat Thoriqat ini kerap kali dikatakan sebagai ajaran Islam yang sesat, namun ajaran-ajaran yang terdapat di dalam Thoriqat ini ialah bersumber dari Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
Kekhasan tersebut diantaranya tawassul, marhabanan, berdoa dengan keras sambil bergoyang serta tangan ke atas, pakaian sorban dan jubah putih yang dikenakan setiap melakukan shalat, dan nadhom atau syair yang berbahasa Jawa Cirebon.
Upaya dalam memperjuangkan kebertahanan Thoriqat As-Syahadatain dibagi menjadi beberapa tahapan menurut rentang waktu dari Thoriqat Syahadat Shalawat pertama kali dideklarasikan atau pembukaan pengajian syahadat secara terangterangan, yakni pada tahun 1947 M hingga mencapai tahap kemajuan dan mendapatkan legalitas dari pemerintah pada tahun 2001, yakni secara resmi terdaftar dalam Kementerian Dalam Negeri dan Departemen Agama.
Tahapan petama yaitu tahapan permulaan dapat ditarik garis waktu dari tahun 1947 M sampai 1952 M. Tahapan selanjutnya ialah tahapan perkembangan dari tahun 1952 M sampai 1960 M. Pada tahun 1960 M sampai dengan tahun 1966 M dapat disebut dengan tahapan tantangan, karena di sekitar tahun ini Thoriqat AsSyahadatain banyak mendapatkan ujian, di antaranya pembekuan dari pemerintah, yakni Kejaksaan Negeri Cirebon.
Tahap selanjutnya dapat dikatakan adalah tahapan kemajuan, yakni antara tahun 1966 M hingga tahun 1973 M di mana Habib Umar berpulang untuk selama-lamanya.
Sepeninggal Habib Umar bukan berarti pengikut As-Syahadatain semakin surut, bahkan usaha-usaha untuk tetap melanggengkan ajaran As-Syahadatain terus dipertahankan oleh jamaah Thoriqat As-Syahadatain pada umumnya, dan kalangan keluarga dari Habib Umar khususnya sehingga pada tahun 2001 diperoleh Surat Keterangan legal organisasi yang terdaftar pada Departemen Agama dengan nomor D.III/OT.01.01/1741/2001 tertanggal 8 Mei 2001.
Baca Juga: Riwayat Hidup Abah Umar Pendiri Thoriqat As-Syahadataian
Posting Komentar untuk "Mengenal Thoriqat As-Syahadataian Asal Cirebon"
Berkomentarlah yang terarah dan jelas agar dapat dipahami dan dibalas admin.