Mulai 1 Agustus 2026, marketplace termasuk Shopee mulai menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan pemerintah. Aturan ini mengubah cara pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan para penjual.
Shopee ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi penjual. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, tidak semua penjual otomatis dikenai pungutan tersebut. Penjual orang pribadi dengan omzet usaha sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22.
Agar fasilitas tersebut dapat digunakan, penjual perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan melalui menu Data Penghasilan di akun Shopee sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh platform.
Salah satu dokumen yang paling banyak dicari adalah surat pernyataan omzet sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dokumen ini berbeda dengan Surat Keterangan Bebas atau SKB yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak.
Banyak penjual masih bingung membedakan kedua dokumen tersebut. Padahal, masing masing memiliki fungsi berbeda meskipun sama sama berkaitan dengan fasilitas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.
Melengkapi dokumen sejak awal menjadi langkah penting agar sistem Shopee dapat mengenali status perpajakan penjual. Jika dokumen belum tersedia, pemotongan pajak tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Selain mengisi surat secara benar, penjual juga perlu memastikan seluruh data identitas pada akun Shopee telah sesuai. Nama, alamat, NIK, NPWP, hingga informasi rekening harus saling cocok.
Bagi penjual yang menggunakan identitas badan usaha seperti PT atau CV, ketentuannya juga berbeda. Batas omzet Rp500 juta hanya berlaku bagi penjual orang pribadi, bukan badan usaha.
Karena itu, memahami isi surat serta tata cara pengisiannya menjadi langkah awal yang tidak boleh diabaikan. Kesalahan kecil saat mengisi dokumen dapat membuat proses verifikasi menjadi tertunda.
Artikel ini merangkum format surat, contoh pengisian, hingga proses unggah dokumen berdasarkan informasi resmi Shopee dan format Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Daftar Isi
- 1 Link Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee
- 2 Siapa yang Wajib Mengunggah Surat Pernyataan?
- 3 Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengisi Surat
- 4 Format Surat Pernyataan Penghasilan Shopee
- 5 Cara Mengisi Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025
- 6 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengisi Surat
- 7 Cara Upload Surat Pernyataan Penghasilan di Shopee
- 8 Cara Upload Surat Keterangan Bebas atau SKB Shopee
- 9 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengunggah Dokumen
- 10 Pertanyaan yang Sering Diajukan
- 10.1 1. Apakah PMK Nomor 37 Tahun 2025 menciptakan jenis pajak baru?
- 10.2 2. Apakah aturan ini hanya berlaku di Shopee?
- 10.3 3. Apakah semua penjual dikenai PPh Pasal 22?
- 10.4 4. Bagaimana jika tidak mengunggah surat pernyataan?
- 10.5 5. Apakah penjual berbentuk PT atau CV memperoleh fasilitas omzet Rp500 juta?
- 10.6 6. Berapa lama masa berlaku surat pernyataan omzet?
Link Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee
Tempatkan tautan unduhan resmi pada bagian ini.
(Link akan Anda tambahkan sendiri)
Sebelum mengunduh, pastikan dokumen yang digunakan merupakan format terbaru sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Format resmi memuat identitas wajib pajak, pilihan status omzet, tempat penandatanganan, serta petunjuk pengisian.
Apabila memperoleh template dari sumber lain, periksa kembali apakah susunan kolom dan isi surat masih sama dengan format resmi. Hal ini penting agar dokumen dapat diterima saat proses verifikasi.
Siapa yang Wajib Mengunggah Surat Pernyataan?
Tidak seluruh penjual Shopee harus mengunggah dokumen yang sama. Jenis dokumen yang dipakai bergantung pada status wajib pajak dan besaran omzet usaha.
- Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat menggunakan surat pernyataan omzet sesuai format PMK Nomor 37 Tahun 2025 agar tidak dipungut PPh Pasal 22.
- Penjual yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas atau SKB dari Kantor Pelayanan Pajak dapat mengunggah SKB tersebut sebagai dokumen pengecualian sesuai masa berlaku yang tercantum.
- Penjual berbentuk badan usaha seperti PT maupun CV tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Fasilitas omzet sampai Rp500 juta tidak berlaku untuk kategori ini.
- Penjual yang belum melengkapi dokumen pengecualian berpotensi tetap dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh sistem marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengisi Surat
Sebelum mulai mengisi formulir, sebaiknya seluruh data pendukung sudah tersedia. Langkah ini membantu mengurangi kesalahan penulisan identitas ketika dokumen diperiksa.
- KTP atau identitas resmi yang masih berlaku sebagai acuan penulisan nama dan NIK.
- NPWP apabila telah terdaftar sebagai wajib pajak. Pada beberapa kondisi, NIK juga digunakan sebagai identitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Alamat yang sama dengan data administrasi perpajakan sehingga tidak terjadi perbedaan saat proses verifikasi.
- Materai Rp10.000, baik materai tempel maupun materai elektronik, untuk melengkapi penandatanganan surat.
- File hasil pemindaian yang jelas dan mudah dibaca sebelum diunggah ke akun Shopee.
Format Surat Pernyataan Penghasilan Shopee
Format surat pernyataan mengikuti ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Isi dokumen harus sesuai identitas wajib pajak dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 sebelum diunggah ke Shopee.
- Bagian nama diisi menggunakan nama lengkap penandatangan sesuai identitas resmi. Hindari penggunaan singkatan atau nama toko apabila berbeda dengan identitas yang tercantum pada dokumen.
- Kolom NPWP atau NIK diisi menggunakan identitas perpajakan yang dimiliki. Bagi wajib pajak orang pribadi, NIK dapat digunakan sesuai ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.
- Bagian alamat wajib diisi lengkap sesuai data administrasi perpajakan. Pastikan alamat yang ditulis sama dengan data yang tersimpan pada sistem perpajakan.
- Pilih status sebagai Wajib Pajak apabila surat ditandatangani langsung oleh pemilik usaha. Opsi wakil atau kuasa hanya dipilih apabila penandatangan mewakili wajib pajak.
- Kolom nama wajib pajak hanya diisi apabila surat ditandatangani oleh wakil atau kuasa. Jika pemilik usaha menandatangani sendiri, bagian tersebut tidak perlu dilengkapi.
- Kolom NPWP atau NIK wajib pajak juga hanya digunakan apabila penandatangan merupakan wakil atau kuasa dari wajib pajak yang bersangkutan.
- Bagian peredaran bruto diisi dengan pilihan “sampai dengan” atau “melebihi” Rp500 juta sesuai kondisi omzet dalam satu tahun pajak terakhir.
- Tuliskan kota, tanggal, bulan, dan tahun saat surat dibuat. Penulisan tanggal harus sesuai dengan waktu penandatanganan dokumen.
- Tempelkan materai Rp10.000 atau gunakan materai elektronik, kemudian bubuhkan tanda tangan dan tuliskan nama terang pada bagian akhir surat.
Cara Mengisi Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Mengisi surat pernyataan sebenarnya tidak rumit selama seluruh data telah disiapkan. Pastikan setiap kolom diisi dengan teliti agar tidak terjadi penolakan saat proses verifikasi.
- Unduh lebih dahulu template surat pernyataan resmi, kemudian cetak dokumen apabila menggunakan materai tempel. Apabila memakai materai elektronik, surat dapat diisi secara digital.
- Isi nama lengkap sesuai KTP atau identitas resmi. Nama yang dicantumkan sebaiknya sama dengan identitas yang digunakan pada akun Shopee.
- Masukkan NIK atau NPWP pada kolom identitas perpajakan. Apabila menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan, pastikan nomor yang ditulis benar.
- Tulis alamat lengkap sesuai data administrasi perpajakan. Hindari menggunakan alamat yang berbeda agar proses pemeriksaan berjalan lebih mudah.
- Beri tanda centang pada pilihan sebagai Wajib Pajak apabila surat ditandatangani langsung oleh pemilik usaha. Pilihan wakil atau kuasa hanya digunakan pada kondisi tertentu.
- Perhatikan bagian pernyataan mengenai peredaran bruto. Penjual dengan omzet sampai Rp500 juta memilih keterangan “sampai dengan”, sedangkan omzet di atas batas tersebut memilih “melebihi”.
- Isi kota serta tanggal pembuatan surat sesuai waktu penandatanganan. Informasi ini menjadi bagian penting dalam administrasi dokumen.
- Tempelkan materai Rp10.000 atau gunakan materai elektronik, lalu bubuhkan tanda tangan tepat pada area yang disediakan agar dokumen dinyatakan lengkap.
- Tulis nama terang setelah tanda tangan. Pastikan nama tersebut sama dengan identitas pemilik usaha atau pihak yang berwenang menandatangani surat.
- Periksa kembali seluruh isi dokumen sebelum dipindai. Kesalahan penulisan nama, nomor identitas, maupun pilihan status omzet dapat membuat dokumen harus diperbaiki kembali.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengisi Surat
Banyak penjual mengalami kendala bukan karena format surat, melainkan akibat kesalahan sederhana saat mengisi data. Beberapa hal berikut sebaiknya diperhatikan sebelum dokumen diunggah.
- Menulis nama yang berbeda dengan identitas pada akun Shopee sehingga data tidak sesuai saat proses pemeriksaan.
- Salah memasukkan nomor NIK atau NPWP yang menyebabkan identitas wajib pajak tidak dapat dicocokkan.
- Memilih keterangan omzet yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan masalah administrasi perpajakan.
- Tidak menandatangani surat atau lupa menempelkan materai sehingga dokumen dianggap belum lengkap.
- Mengunggah hasil pindai yang buram atau terpotong sehingga sebagian informasi tidak dapat dibaca oleh sistem maupun petugas verifikasi.
- Mengirim dokumen setelah batas waktu yang ditetapkan Shopee sehingga data belum tercatat ketika pemungutan PPh Pasal 22 mulai diberlakukan.
Cara Upload Surat Pernyataan Penghasilan di Shopee
Setelah surat selesai diisi dan ditandatangani, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen ke akun Shopee. Pastikan file dapat dibaca dengan jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.
- Login ke aplikasi Shopee atau Seller Centre menggunakan akun toko yang telah terverifikasi.
- Masuk ke menu Toko Saya, kemudian pilih Pengaturan atau Profil Toko sesuai tampilan aplikasi yang digunakan.
- Buka menu Data Penghasilan untuk melihat informasi terkait administrasi perpajakan penjual.
- Pilih opsi Upload Pernyataan Penghasilan untuk Pembebasan Pemungutan Pajak, kemudian lanjutkan ke proses berikutnya.
- Pilih keterangan Ya, saya sebagai Wajib Pajak apabila surat diisi langsung oleh pemilik usaha sesuai identitas toko.
- Tentukan kategori omzet sesuai kondisi usaha. Penjual dengan omzet hingga Rp500 juta memilih kategori yang sesuai, sedangkan omzet di atas batas tersebut memilih pilihan yang tersedia.
- Unggah surat pernyataan yang telah ditandatangani. Shopee menerima dokumen dalam format PDF, JPG, atau PNG dengan ukuran maksimal 5 MB.
- Pastikan hasil unggahan terlihat jelas, seluruh isi surat dapat dibaca, dan tidak ada bagian yang terpotong sebelum melanjutkan proses penyimpanan.
- Apabila tidak menggunakan Surat Keterangan Bebas dari Kantor Pelayanan Pajak, pilih opsi yang sesuai sehingga kolom nomor SKB, masa berlaku, dan tanggal penerbitan tidak perlu diisi.
- Setelah seluruh data diperiksa kembali, tekan tombol Simpan. Jika berhasil, sistem akan mencatat dokumen sebagai data administrasi perpajakan toko.
Cara Upload Surat Keterangan Bebas atau SKB Shopee
Selain surat pernyataan omzet, sebagian penjual memiliki Surat Keterangan Bebas atau SKB yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai dasar pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.
- Pastikan SKB masih berlaku sesuai tanggal yang tercantum pada dokumen sebelum diunggah ke Shopee.
- Masuk ke halaman Data Penghasilan, kemudian pilih menu untuk mengajukan pembebasan pajak menggunakan SKB.
- Unggah file SKB sesuai format yang diminta sistem. Dokumen harus terlihat jelas agar informasi dapat diverifikasi.
- Lengkapi nomor SKB, tanggal mulai berlaku, dan tanggal berakhir sesuai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Simpan perubahan setelah seluruh data diperiksa kembali. Shopee akan menggunakan informasi tersebut sebagai dasar administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengunggah Dokumen
Sebelum menekan tombol simpan, ada beberapa hal penting yang sebaiknya diperiksa kembali agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.
- Pastikan nama pemilik toko sama dengan identitas yang digunakan pada dokumen perpajakan dan rekening pencairan dana.
- Verifikasi identitas seperti KTP, NIK, NPWP, serta swafoto telah diselesaikan pada akun Shopee apabila memang dipersyaratkan.
- Dokumen harus masih berlaku, mudah dibaca, dan tidak mengalami perubahan yang dapat mengurangi keaslian isi surat.
- File yang diunggah sebaiknya memiliki ukuran sesuai ketentuan sistem agar proses unggah tidak gagal.
- Lakukan pengunggahan sebelum batas waktu yang ditentukan Shopee supaya data sudah tercatat ketika pemungutan PPh Pasal 22 mulai diberlakukan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah PMK Nomor 37 Tahun 2025 menciptakan jenis pajak baru?
Tidak. Aturan tersebut tidak menambah jenis pajak baru. Ketentuan ini mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.
2. Apakah aturan ini hanya berlaku di Shopee?
Tidak. Ketentuan tersebut berlaku bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace yang ditunjuk pemerintah sesuai regulasi.
3. Apakah semua penjual dikenai PPh Pasal 22?
Tidak. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut apabila memenuhi persyaratan administrasi.
4. Bagaimana jika tidak mengunggah surat pernyataan?
Apabila dokumen pengecualian belum dilengkapi, sistem marketplace dapat tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apakah penjual berbentuk PT atau CV memperoleh fasilitas omzet Rp500 juta?
Tidak. Ketentuan omzet sampai Rp500 juta hanya berlaku bagi penjual orang pribadi. Badan usaha tetap mengikuti aturan perpajakan sesuai status usahanya.
6. Berapa lama masa berlaku surat pernyataan omzet?
Berdasarkan ketentuan Shopee, surat pernyataan omzet berlaku hingga akhir tahun kalender atau sampai penjual menyampaikan perubahan status omzet. Sementara itu, SKB mengikuti masa berlaku yang tercantum pada dokumen resmi.





